Sesuai persaratan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum, maka diperolehlah 5 kandidat calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara yang berhak bertarung dalam pemilihan orang nomor 1 di Sumut. Beberapa di antaranya dengan mudah dikenali masyarakat disebabkan masih berstatus pejabat pemerintah alias incumbent, sedangkan sisanya adalah pendatang baru yang namanya masih asing di telinga, namun memiliki ‘marga’ yang membuatnya mendarat mulus menjadi bagian dari Medan. Lima kandidat caugb dan cawagub tersebut adalah Gus Irawan Pasaribu – Soekirman dengan nomor urut 1, Effendi Simbolon – Juiran Abdi dengan nomor urut 2, Chairuman Harahap – Fadly Nurzal dengan nomor urut 3, Amri Tambunan – RE Nainggolan dengan nomor urut 4, dan terakhir Gatot Pujo Nugroho – T Erry Nuradi dengan nomor urut 5.
KEMBALI KE ARTIKEL