Menurut Undang -- Undang Sistem Pendidikan No. 20 Tahun 2003, Pendidikan merupakan upaya yang disengaja dan direncanakan untuk menciptakan lingkungan belajar dan pembelajaran yang memungkinkan bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi diri mereka (Pristiwanti et al., 2022). Tujuan dari pendidikan adalah agar peserta didik memiliki kekuatan dalam hal kehidupan spiritual, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak yang mulia, serta keterampilan yang diperlukan oleh diri mereka sendiri dan juga oleh masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL