Menurut Dwi, kerapian dan kelengkapan atribut merupakan bagian dari kedisiplinan pegawai. Sebab, tata cara berpakaian saat berdinas telah diatur dan wajib dipatuhi oleh seluruh pegawai.
"Sebagai pegawai tentu wajib mematuhi tata tertib, termasuk bagaimana berpakaian dinas. Selain itu juga untuk menunjukkan profesionalitas kita dan juga identitas kita sebagai pegawai Kemenkumham," jelas Dwi.
Menurutnya hingga pemeriksaan, seluruh pegawai telah memenuhi standar berpakaian dinas yang rapi. Kelengkapan atribut tersebut meliputi pangkat, papan nama, pin corporate university, pin Pengayoman, bivakmut, ikat pinggang, sepatu hitam, serta brevet lain yang didapatkan pegawai selama bertugas.
"Saya berharap kedisiplinan yang sudah ada terus ditingkatkan oleh masing-masing pegawai. Apabila ada yang belum lengkap maka harus dilengkapi, jangan sampai tidak," kata Dwi.(*)