(TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR) Hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki format desesntalisasi, Dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta pinjaman daerah. Berdasarkan Pasal 1 Undang -- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, desentralisasi didefinisikan sebagai penyerahan kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom guna mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem Kesatuan Republik Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL