Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pipanisasi PDAM Kabupaten Tulungagung

30 April 2024   10:00 Diperbarui: 30 April 2024   10:04 72 0
(TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR) Pembiayaan pembangunan didefinisikan sebagai usaha pemerintah guna menyediakan anggaran pengembangan pembangunan pada suatu wilayah yang bersumber dari pendapatan daerah. Seperti yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Pendapatan daerah sendiri berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pendapatan lain yang sah. Pembangunan nasional merupakan upaya yang dilakukan oleh komponen bangsa guna mencapai tujuan nasional yaitu yang tertuang dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1944 alinea keempat yang berbunyi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pembangunan daerah sendiri merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dilakukan sesuai dengan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah pembangunan. Secara umum pembangunan daerah bertujuan yang sama dengan pembangunan nasional terutama untuk meningkatkan kesejahteraan umum masyarakat. Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional menjelaskan bahwa pembangunan daerah harus mengusung prinsip tematik, holistik, integratif, dan spasial. Prinsip tematik untuk menentukan tema prioritas pembangunan daerah dalam suatu jangka waktu perencanaan. Prinsip holistik untuk menjabarkan tematik program kepala daerah ke dalam perencanaan yang komprehensif mulai dari hulu hingga hilir. Prinsip integratif merupakan upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program kepala daerah yang dilihat dari peran berbagai pemangku kepentingan dan upaya keterpaduan berbagai sumber pendanaan. Serta prinsip spasial menjabarkan program kepala daerah dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun