(TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR) Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya dengan kebijakan otonomi daerah. Menurut Mariun otonomi daerah merupakan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah yang memungkinkan inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL