Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kebijakan Otonomi Daerah Kabupaten Tulungagung

30 April 2024   01:59 Diperbarui: 30 April 2024   01:59 101 0
(TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR) Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya dengan kebijakan otonomi daerah. Menurut Mariun otonomi daerah merupakan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah yang memungkinkan inisiatif sendiri untuk mengatur dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun