(TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR) Dilansir dari website kemetrerian keuangan, Anggaran pendapatan dan belanja daerah atau yang biasa disebut APBD merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Anggaran pendapatan dan belanja daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan ditetapkannya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) di setiap daerah di Indonesia adalah sebagai dasar kebijakan menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, sebagai pemberian kuasa dari pihak legislatif dalam hal ini DPRD kepada kepala daerah sebagai pimpinan eksekutif untuk melakukan pengeluaran dalam rangka menjalankan roda pemerintahan daerah serta sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL