(TULUNGAGUNG, JAWA TIMUR) Dalam dunia ekonomi, dikenal istilah barang privat (private goods) dan barang publik (public goods). Dilansir dari laman kementrian keuangan, barang privat merupakan barang yang hanya dapat digunakan oleh satu orang pada satu waktu. Sedangkan, barang publik merupakan barang yang dimanfaatkan oleh masyarakat yang mengandung dua sifat pokok, yaitu non-rival dan non- excludable yang keduanya harus dimiliki suatu barang agar dapat dikatakan sebagai barang publik Non-rival artinya penggunaan suatu barang oleh seseorang tidak membatasi orang lain untuk menggunakannya, sehingga setiap orang dapat merasakan manfaatnya tanpa memengaruhi manfaat yang dapat didapat orang lain. Non-excludable artinya tidak ada yang dapat menghalangi siapapun untuk mendapatkan manfaat dari barang yang tersedia secara umum. Salah satu perwujudan barang publik adalah jalan raya yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang tanpa terkecuali dan tanpa persaingan.
KEMBALI KE ARTIKEL