Semarang (4/8), SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan kewajiban untuk pengendara bermotor di Indonesia. Tanpa adanya SIM, Polisi akan menilang orang yang berkendara tanpa SIM atau pemilih SIM yang telah habis masa berlakunya. Perpanjangan SIM yang biasanya dilakukan secara konvensional dengan mendatangi kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Namun kini dengan adanya aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi), masyarakat tidak perlu antre dan SIM akan dikirim langsung ke rumah.
KEMBALI KE ARTIKEL