Seruan dari kaum buruh agar pemerintah memperhatikan kepentingan mereka sering dipandang sebagai suara rengekan yang menyebalkan. Pemerintah pun kelihatannya lebih cenderung memihak kepada pengusaha daripada kepada buruh. Disahkannya Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan setidaknya menjadi salah satu bukti sikap pemerintah yang berat sebelah. Pemerintah pasti perlu menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendorong perkembangan dunia usaha di Indonesia. Namun, pemerintah juga harus memperhatikan dan menjamin keadilan bagi tenaga kerja.