Sistem kenegaraan mengikuti pola pembagian kekuasaan dalam pemerintahan seperti yang dicetuskan Montesquieu dalam teori trias politica. Indonesia menganut teori tersebut sehingga pemerintahannya memiliki tiga jenis lembaga, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tak hanya Indonesia, negara lain pun kerap memiliki tiga lembaga serupa, salah satunya ialah Korea Selatan atau yang biasa disebut 대한민êµ(Daehan Minguk).