Pentingnya Legalitas Tanah dan Pengelolaan Warisan untuk Mencegah Sengketa Sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan hukum yang terus berkembang di Indonesia. Kondisi ini timbul akibat berbagai faktor, mulai dari lemahnya sistem administrasi pertanahan, distribusi kepemilikan tanah yang tidak merata, hingga ketidakjelasan legalitas kepemilikan tanah. Tanah, sebagai salah satu aset vital bagi masyarakat, memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya. Namun demikian, aset ini juga menjadi salah satu sumber konflik yang sering kali berlarut-larut dan sulit diselesaikan. Salah satu akar masalah sengketa tanah adalah lemahnya legalitas kepemilikan tanah. Legalitas ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum yang memberikan kepastian atas hak kepemilikan tanah kepada individu maupun kelompok. Tanpa legalitas yang jelas, status tanah menjadi rentan terhadap klaim atau tuntutan dari pihak lain, baik dari keluarga, masyarakat, maupun institusi pemerintah. Dalam banyak kasus, ketidakjelasan legalitas tanah menyebabkan tumpang tindih sertifikat, duplikasi dokumen, hingga konflik hukum yang melibatkan berbagai pihak.