Ketidakadilan hukum merujuk pada situasi di mana sistem peradilan tidak memberikan perlakuan yang adil dan setara kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum. Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau faktor sosial-ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL