1.Ketua Panja Abdul Hakam Naja menyatakan bahwa
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menyetujui sembilan dari sepuluh syarat yang diajukan Partai Demokrat. Pertanyaannya jika panja menyetujui 9 syarat tersebut, kenapa hal tersebut tidak digabungkan dengan opsi yang diusulkan oleh PDIP yaitu pilkada secara langsung, malah anggota fraksi partai demokrat menyatakan bahwa usulan tersebut tidak tembus saat panja dilakukan. Pernyataan siapa yang benar ketua panja, atau anggota fraksi demokrat?
KEMBALI KE ARTIKEL