SERINGKALI kita mendengar atau melihat beberapa orang melontarkan pertanyaan seperti : "Kita kan memiliki Hak Kebebasan berpendapat masa berpendapat mengenai putusan hakim dianggap salah sih?". Pertanyaan-pertanyaan diatas sering kita jumpai secara langsung di kehidupan sehari-hari seperti teman sebaya atau di ketikan social media, berpendapat itu tidak salah namun berpendapat juga memiliki aturan atau batasan dalam mengungkapkan pendapat, batasan berpendapat inilah yang sering kali di lupakan oleh masyarakat. Batasan berpendapat sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 23 ayat (2) yang menyatakan: "Setiap orang bebas untuk mempunyai,mengeluarkan,dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya,secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama ,kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum ,dan keutuhan Negara." Walau sudah terpampang jelas peraturan berpendapat tersebut Kebebasan beperndapat sering kali disalah gunakan oleh masyarakat Indonesia, alih-alih bebas berpendapat namun faktanya hal yang mereka lontarkan berupa ujar kebencian, kalimat yang menggiring opini negatif, dan juga PMKH, yang dimana hal-hal tersebut sudah pasti melanggar nilai-nilai ketentuan dalam berpendapat.
KEMBALI KE ARTIKEL