Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI telah merilis Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang pendidikan darurat coronavirus (COVID-19). Kaitannya dengan belajar di rumah, pemerintah indonesia menekankan bahwa pendidikan jarak jauh disediakan untuk memastikan bahwa mahasiswa diberikan pengalaman belajar tanpa melebihi persyaratan untuk menyelesaikan kurikulum guna tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
KEMBALI KE ARTIKEL