Sebagaimana biasanya, setiap ketentuan baru pasti ada pihak yang merasakan dampak paling terasa. Pihak yang merasakan dampak signifikan dengan adanya perubahan bentuk formulir SPT Masa PPh akibat dari ketentuan PER-01/PJ/2015 adalah Wajib Pajak industri perbankan. Karena dalam ketentuan baru ini, Wajib Pajak industri Perbankan diharuskan membuat daftar pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan/atau tabungan yang harus dirinci per Nama, Nomor Identitas/NIK, alamat dan NPWP Nasabah yang menerima bunga deposito dan/atau tabungan tersebut. Apabila nasabah yang bersangkutan tidak memiliki NPWP, maka pada kolom NPWP ditulis 00.000.000.0-000.000. Namun demikian, efeknya akan sangat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, khususnya pada bagian pelaporan harta berupa tabungan dan deposito di bank.
Tujuan dari ketentuan yang memberikan Wajib Pajak industri Perbankan kewajiban merinci nama bank pada daftar harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2014 ini adalah agar Direktorat Jenderal Pajak dapat dengan mudah untuk melakukan cross check data Bukti Pemotongan dari bank dengan kebenaran pelaporan jumlah tabungan/deposito di bank yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Ketentuan PER-01/PJ/2015 ini berlaku mulai masa pajak Maret 2015. Sedangkan untuk pembetulan SPT Masa sebelum masa Maret 2015 namun dilakukan setelah berlakunya PER-01/PJ/2015 maka pembetulan SPT Masa PPh tetap menggunakan formulir lama yang diatur dalam PER-53/PJ/2009.
Dengan perubahan ketentuan ini maka Wajib Pajak dan Konsultan Pajak dapat segera menyesuaikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.