Setelah sempat menimbulkan polemik dan diskusi panjang diantara praktisi perpajakan, kalangan perbankan dan deposan, akhirnya Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyatakan bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-01/PJ/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-53/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Masa PPh Pasal 15, SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya ditunda penerapannya.
KEMBALI KE ARTIKEL