Pengalaman menjadi entrepreuner selama beberapa tahun itu sebenarnya suka bikin senyum simpul dan garuk-garuk kepala. bagaimana tidak ? karena banyak lika likunya dan kadang juga bikin nangis. Sejujurnya usaha yang aku jalankan ini masih tergolong
 mikro. Iya, usahaku masuk dalam definisi usaha Mikro dalam Undang-Undang  No 20 Tahun 2008 yaitu  usaha yang memiliki aset maksimal Rp 50.000.000 dan omzet maksimal Rp 300.000.000 per tahun.  Masih kecil sih tapi lumayan tetap menghasilkan dan bisa untuk  uang jajan untuk anak-anak.
KEMBALI KE ARTIKEL