Menurut informan yang didapatkan dari Bapak Puguh Handoyo selaku kepala sekolah SDN BANYU URIP III/ 364. Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Surabaya untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) sepenuhnya diatur oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan dilakukan secara online melalui sistem berbasis web. Sekolah hanya bertindak sebagai pelaksana tanpa kebijakan khusus. Ada beberapa jalur pendaftaran yang tersedia, yaitu jalur zonasi, jalur inklusi, jalur mitra warga, dan jalur reguler. Jalur zonasi merupakan jalur utama yang menilai calon siswa berdasarkan jarak rumah ke sekolah dan usia siswa. Dalam jalur ini, prioritas diberikan kepada siswa dengan usia lebih tua dan jarak rumah yang lebih dekat. Sebagai contoh, siswa berusia 7 tahun akan lebih diutamakan daripada siswa berusia 6,5 tahun. Jalur inklusi mewajibkan semua sekolah menerima siswa berkebutuhan khusus tanpa pengecualian, sementara jalur mitra warga diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
KEMBALI KE ARTIKEL