Melihat kasus-kasus yang terjadi sebelumnya, yang memperlihatkan betapa kontrasnya penegakan hukum di Indonesia.Salah satunya yaitu kasus "3 biji kakao" nenek Minah, hingga kasus "petaka semangka" Basar dan Kholil, menjadi pemandangan kontras betapa ratu keadilan dengan mudahnya menebas hak-hak kaum proletar secara serampangan. Sehingga besties of justice telah tergantikan dengan bassinet of justice, yang mudah dimanipulasi oleh para penegak hukum.