Jumat (10/11/23) Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait pentingnya perizinan berusaha yang dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui sistem OSS (Online Single Submission), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang  melakukan sosialisasi dengan target para pengusaha UMKM. Perizinan Berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau Komitmen.Â