Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% di tahun 2024 menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan inflasi. Namun, di sisi lain, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% memunculkan tantangan baru, terutama bagi masyarakat di kota Serang, Banten.
1. Dampak Kenaikan UMP terhadap Masyarakat Kota Serang
Dengan kenaikan UMP sebesar 6,5%, para pekerja formal di Serang mendapatkan sedikit peningkatan penghasilan. Kebijakan ini diharapkan membantu mereka memenuhi kebutuhan pokok yang terus meningkat harganya. Serang sebagai ibu kota Banten memiliki jumlah pekerja pabrik yang cukup besar, sehingga kenaikan UMP dapat memberikan manfaat langsung bagi mereka.
Namun, dampak kenaikan UMP tidak sepenuhnya positif. Pengusaha kecil dan menengah menghadapi beban tambahan dalam pengeluaran operasional. Bagi pelaku usaha mikro, kenaikan ini berpotensi meningkatkan harga produk atau jasa mereka, yang pada akhirnya membebani konsumen.
2. Efek PPN 12% terhadap Pola Konsumsi
Peningkatan PPN menjadi 12% berdampak langsung pada harga barang dan jasa di Serang. Harga barang kebutuhan pokok yang dikenai PPN meningkat, mempengaruhi daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Masyarakat mulai mengurangi konsumsi barang non-esensial atau mencari alternatif produk dengan harga lebih terjangkau.
Sektor perdagangan tradisional di Serang juga terkena dampaknya. Konsumen lebih berhati-hati dalam berbelanja, yang menyebabkan pedagang kecil kesulitan mempertahankan pendapatan mereka.
3. Kombinasi UMP dan PPN: Tantangan dan Harapan
Kenaikan UMP memang memberikan tambahan daya beli, tetapi peningkatan PPN mengurangi manfaat langsung yang dirasakan masyarakat. Dalam konteks kota Serang, masyarakat kelas menengah ke bawah menghadapi dilema dalam mengelola pengeluaran rumah tangga.
Namun, di sisi lain, kebijakan ini diharapkan mendorong efisiensi di sektor usaha, sekaligus menjadi momentum untuk mendorong inovasi dan daya saing, terutama di kalangan pengusaha muda di Serang. Pemerintah daerah diharapkan memberikan pelatihan kewirausahaan atau bantuan subsidi untuk pelaku usaha kecil agar mampu beradaptasi.
Kesimpulan
Kombinasi kebijakan kenaikan UMP sebesar 6,5% dan PPN sebesar 12% memberikan dampak kompleks terhadap masyarakat kota Serang, Banten. Meski ada manfaat peningkatan penghasilan, tantangan berupa naiknya harga barang tidak bisa dihindari. Diperlukan sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat untuk memastikan kebijakan ini benar-benar menciptakan kesejahteraan bersama.