Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Keterlibatan Etika Seorang Akuntan terhadap Tindakan Fraud

24 Mei 2023   10:25 Diperbarui: 24 Mei 2023   10:55 161 0
Dalam pelaporan keuangan tidak jarang terjadi suatu kesalahan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Istilah kesalahan tersebut dikenal sebagai kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud).

Suatu kesalahan yang terjadi tetap menjadi kesalahan, namun dalam bidang akuntansi asal dari kesalahan tersebut memiliki perbedaan. Kekeliruan atau error terjadi saat akuntan secara tidak sengaja melakukan kesalahan pada pelaporan keuangan. Sedangkan fraud, seperti artinya yakni kecurangan yang dimana seorang akuntan secara sengaja melakukan kesalahan saat melaporkan keuangan demi tujuan pribadi.

Tindakan fraud termasuk tindakan penyimpangan dan perbuatan ilegal yang melanggar hukum lantaran akibat dari fraud tersebut dapat merugikan banyak orang hingga berdampak besar  bagi pengguna dari laporan keuangan.

Oleh karena itu, fraud sangat disatupadukan dengan pembelajaran etika mahasiswa akuntansi yang bertujuan untuk menanamkan bekal etika yang baik untuk seorang akuntan di masa mendatang.

Di masa kini, terdapat banyak sekali kasus kecurangan laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan. Salah satu kasus yang sempat ramai pada masanya, yakni kasus fraud PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang terjadi pada tahun 2018 dengan kronologi sebagai berikut.
Pada 31 Oktober 2018, Manajemen Garuda dan PT. Mahata Aero Teknologi (Mahata) mengadakan perjanjian kerja sama mengenai penyediaan layanan konektivitas dalam penerbangan dan hiburan dalam pesawat dan manajemen konten yang berlaku selama 15 tahun.
Manajemen Garuda langsung mengakui pendapatan perjanjian tersebut sebesar USD 239,94 juta dengan USD 28 juta diantaranya merupakan bagi hasil yang didapat dari PT. Sriwijaya Air. Padahal perjanjian belum berakhir dan diketahui bahwa hingga tahun buku 2018 berakhir, tidak ada satu pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak Mahata.
Dari pengakuan pendapatan ini, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk terbukti melakukan pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan diberikan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp100 juta. Selain itu, seluruh anggota Direksi PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga dikenakan Sanksi Administratif berupa masing-masing Rp100 juta karena melanggar Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Sanksi Administratif juga dikenakan secara tanggung renteng sebesar Rp100 juta kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahun 2018 karena dinyatakan melanggar Peraturan OJK Nomor 29/POJK.004/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Kecurangan pada laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dapat dengan mudah diketahui karena adanya perbedaan lonjakan profit yang sangat tinggi dari tahun sebelumnya. Sepanjang tahun 2017, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mencatat kerugian sebesar USD 213,4 juta atau setara dengan Rp2,88 triliun.

Jika kasus fraud ini dianalisis dalam kacamata etika dan berdasarkan pendekatan fraud theory, yaitu Fraud Diamond Theory didapatkan informasi berikut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun