Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Optimalisasi Intellectual Property (IP) sebagai Wujud Pengembangan Animasi di Indonesia

23 Juni 2022   12:06 Diperbarui: 23 Juni 2022   12:18 2134 1
Pendahuluan
Lahirnya ekonomi kreatif menjadi salah satu bukti adanya pergeseran orientasi ekonomi global. Fenomena pergeseran ekonomi global ini dimulai dari ekonomi yang berorientasi di bidang pertanian, lanjut kepada ekonomi industri, ekonomi informasi, hingga tahap saat ini yakni ekonomi kreatif. Pergeseran dinamika ekonomi global ini disertai dengan dorongan dan karakteristik tertentu pada setiap masanya. Seperti misalnya pada ekonomi pertanian yang bergerak hingga ekonomi informasi ditandai dengan adanya inovasi baru seperti terciptanya internet, surat elektronik, global system for mobile communication (GSM). Inovasi yang hadir pada era tersebut secara tidak langsung menghasilkan interkoneksi antar individu. Dorongan dari peran sumber daya manusia (SDM) juga turut mendorong lahirnya inovasi yang tercipta merupakan bentuk daya kreativitas SDM. Sehingga, pergesearan ekonomi sampai kepada tahap ekonomi kreatif seperti yang berkembang di era saat ini. Definisi singkat ekonomi kreatif menjadi suatu bentuk pergeseran atau transformasi aspek perekonomian global yang dimulai dari ekonomi pertanian yang berbasis sumber daya alam hingga puncaknya saat tahap ekonomi kreatif dengan menghadirkan suatu nilai tambah dalam penciptaan pasar (market), lapangan kerja, dan pendapatan ekonomi (Verya, 2017).
Dalam satu dekade terakhir telah terjadi peningkatan signifikan dalam pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang mengarah pada pertumbuhan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi di bidang industri kreatif digital (Munro, 2017). Penjelasan terkait industri kreatif digital dikutip oleh Bahkshi (2013) merupakan salah satu bentuk dari sektor ekonomi kreatif. Pengertian ekonomi kreatif tidak hanya sebatas menciptakan nilai tambah guna membuka lapangan kerja bagi warga. Namun, ekonomi kreatif menjadi suatu konsep pembangunan ekonomi yang berlandaskan kepada sumber daya tidak terbatas, mencakup ide, inovasi, dan kreativitas individu disuatu wilayah negara. Dapat dikatakan bahwa modal dasar perekonomian kreatif ini adalah sumber daya yang tidak terbatas, maka konsep ekonomi kreatif menjadi suatu model perekonomian yang berkelanjutan (sustainable). Berkelanjutan memiliki makna bahwa dalam modal ekonomi kreatif yang berupa ide atau gagasan milik individu tidak akan pernah hilang dan akan selalu menciptakan hal baru mengikuti dinamika yang ada. Pelaksanaan ekonomi kreatif menunjukkan posisi sentral dalam pembangunan berkelanjutan di berbagai negara. Pentingnya pelaksanaan ekonomi kreatif tidak hanya melingkupi konteks nasional. Tetapi, terdapat menfaat secara internasional yang memberikan wadah untuk memfasilitasi kreativitas dalam kebijakan internasional guna mempererat hubungan budaya, negara, dan organisasi sosial. Sehingga, hubungan yang tercipta dari berbagai negara tersebut meningatkan aspek kebudayaan dan identitas negara dari hasil ekonomi kreatif. Budaya dan kreativitas menjadi inti dari ekonomi kreatif yang menjadi landasan untuk pola pembangunan suatu negara (Wu, 2021)
Fokus pembangunan ekonomi kreatif yang menjadi penting untuk dilaksanakan, memberikan perhatian lebih bagi pemerintah Indonesia untuk terus menggerakkan bidang ekonomi kreatif ini. Sebelumnya pada masa pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) perkembangan ekonomi kreatif ditandai dengan menciptakan studi pemetaan kontribusi industri kreatif pada Trade Expo Indonesia dan Cetak Biru Ekonomi Kreatif Indonesia 2025. Setelah itu, pada era pemerintahan presiden Joko Widodo pengembangan bidang ekonomi kreatif diwujudkan dengan membentuk Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dengan wewenangnya untuk mengelola ekonomi kreatif di Indonesia. Pemetaan sub sektor ekonomi kreatif di Indonesia mencakup 17 subsektor yang diantaranya yakni sektor (1) Pengembang Permainan, (2) Kriya, (3) Desain Interior, (4) Musik, (5) Seni Rupa, (6) Desain Produk, (7) Fesyen, (8) Kuliner, (9) Film, Animasi dan Video, (10) Fotografi, (11) Desain Komunikasi Visual, (12) Televisi dan Radio, (13) Arsitektur, (14) Periklanan, (15) Seni Pertunjukan, (16) Penerbitan, dan (17) Aplikasi (Kemenparekraf.go.id)
Animasi menjadi salah satu wujud dari sub-sektor ekonomi kreatif yang turut dikembangkan di Indonesia. Klasifikasi sub sektor film, animasi, dan video merupakan kegiatan kreatif yang berkaitan tentang produksi kreasi video, film, distribusi rekaman video dan mencakup penulisan skrip, dubbing, sinematografi dan lain sebagainya. Kegiatan produksi animasi menjadi salah satu sumber pendapatan bagi perekonomian negara Indonesia. Pada perkembangannya, animasi dihasilkan oleh kemampuan anak bangsa yang turut memberikan kontribusinya dalam penciptaan karakter animasi dalam film ataupun produk lainnya. Kreativitas yang dihasilkan melalui sebuah bentuk animasi ini menjadi suatu komoditas ekspor yang pada tahun 2020 mencapai nilai ekspor kurang lebih 600 miliar. Selain itu, kemampuan para kreator animasi dalam negeri juga turut memberikan prestasi yang didapatkan atas hasil karya animasi yang ditayangkan dalam kancah nasional maupun internasional. Dibalik torehan prestasi yang didapatkan oleh kreator animasi di Indonesia, masih menyimpan beberapa permasalahan terkait produksi animasi ini. Salah satu permasalahannya yakni terkait adanya kesulitan dalam pengembangan Intellectual Property (IP) bagi animator di Indonesia.

Pembahasan

Intellectual Property (IP) atau dalam Bahasa Indonesianya merupakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi suatu bentuk penemuan kreativitas, mahakarya ataupun desain yang harus dipatenkan dan mendapatkan perlindungan dari undang-undang (Santoso, 2018). Definisi dari IP juga dijelaskan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) yang merupakan kreasi dari hasil pemikiran, penemuan, sastra, seni, desain, dan simbol yang digunakan dalam perdagangan dan hasil kreasi ini dilindungi oleh peraturan perundang-undangan (Boediman 2008). Secara garis besar, IP atau HKI menjadi suatu bentuk perlindungan dan pengakuan atas hasil karya, benda konkrit atau abstrak yang diciptakan atas dasar pemanfaatan kemampuan intelektualitas manusia. Pada dasarnya kekayaan intelektua tertuju pada suatu penciptaan hasil dari pikiran yang dituangkan dalam inovasi, karya sastra dan seni, simbol identitas, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. Terdapat dua kategori dalam hak milik intelektual diantaranya industrial property dan copyright. Pembentukan IP menjadi suatu sistem yang memiliki tujuan untuk menumbuhkan lingkungan kreativitas dan inovasi.
Pelaksanaan industri animasi di Indonesia erat kaitannya dengan Asosiasi Industri Animasi Indonesia (AINAKI). Asosiasi tersebut menjadi suatu organisasi yang berbentuk badan hukum sebagai wadah atau perwakilan para penggerak industri animasi dan kreatif di Indonesia. Pembentukan AINAKI memiliki tujuan guna meningkatkan pengembangan kualitas dan pemasaran konten karya anak bangsa dengan harapan dapat menguasai pasar internasional dan juga lokal. Permasalahan IP di Indonesia juga terjadi dalam bidang produksi animasi. Menurut data dari Asosiasi Industri Animasi Indonesia (AINAKI) bahwa IP menjadi suatu bisnis yang perlu diupayakan pengembangannya guna meningkatkan kualitas dari industri animasi Indonesia. Sebagai perbandingan, di negara Jepang, pendapatan yang diperoleh dari industri animasi dominan berasal dari hasil bisnis IP animasi. Persentase yang cukup besar bagi negara jepang yang mendapatkan sebanyak 89,7% hasil dari industri animasi khususnya dalam bidang lisensi IP. Berbanding terbalik dengan negara Indonesia, yang menurut data dari AINAKI bahwa kontribusi jasa atau service lebih besar dibandingkan dengan bisnis IP pada pendapatan di berbagai studio animasi di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun