Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Anies Ajukan Gugatan di MK: Perjuangan Demokratis atau Manuver Politik?

25 April 2024   10:15 Diperbarui: 25 April 2024   10:20 96 0
           Anies Baswedan dan Cak Imin resmi mengajukan gugatan pada MK terkait perselisihan hasil Pilpres 2024. Berbekal pasal 475 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, Anies dan Cak Imin bisa menggugat ke MK. "Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU," bunyi Pasal 475 Ayat (1) UU Pemilu. KPU menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Mereka memperoleh 96,2 juta suara dan memenangkan 36 negara bagian. Undang-undang pemilu mengatur bahwa pemilihan presiden yang melibatkan dua calon atau lebih hanya dapat diselenggarakan dalam satu suara jika salah satu calon memperoleh 50% plus satu suara. Paslon juga harus menang di setidaknya 20 provinsi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun