Harga bahan bakar minyak (BBM) ditetapkan oleh pemerintah, berdasarkan pasal 72 PP 36/2004 yang berbunyi bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi di atur dan/atau di tetapkan oleh pemerintah. Adapun pemerintah yang di maksud di sini yaitu presiden yang di bantu oleh wakil presiden dan mentri.Â
KEMBALI KE ARTIKEL