Public-private partnership (PPP) adalah bentuk kerja sama antara sektor publik dan sektor swasta dalam mengembangkan, membiayai, dan/atau mengoperasikan infrastruktur publik atau layanan publik. PPP bertujuan untuk mendapatkan manfaat dari keterampilan dan pengalaman sektor swasta serta mempercepat dan meningkatkan penyediaan infrastruktur atau layanan publik. Umumnya, PPP dilakukan dalam sektor infrastruktur seperti jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, listrik, air minum, drainase, dan sebagainya. Bentuk kerja sama dalam PPP dapat meliputi membangun serta mengoperasikan infrastruktur secara bersama-sama atau memberikan kontrak kepada sektor swasta untuk menyediakan jasa tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL