Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Malang, Dapatkah Konsumen Dikenakan Sanksi?

10 Desember 2024   00:19 Diperbarui: 10 Desember 2024   00:19 86 0
Kabupaten Malang, suatu wilayah dengan keindahan alam dan potensi ekonomi yang besar sedang menghadapi permasalahan yang sangat serius, yakni tingginya peredaran rokok ilegal. Rokok illegal merupakan rokok yang dalam peredarannya tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku, seperti : rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang di lekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan peruntukan dan bukan haknya, dan melakukan produksi serta distribusi tanpa izin. Sedangkan Cukai adalah pungutan bagi barang-barang eksekulsif, salah satunya yakni olahan tembakau atau rokok yang berperan untuk membatasi konsumsi dan mengawasi peredarannya yang dapat membahayakan bagi kesehatan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun