Kriminologi mempelajari sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat dan kemudian mulai melihat proses legislasi yang dilihat oleh penguasa (negara) sebagai penyebab munculnya kejahatan dan keluarnya penjahat baru dalam masyarakat. Istilah kriminologi identik dengan perbuatan yang tergolong kejahatan. Kejahatan yang dimaksud dengan angka di sini adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang perseorangan dan/atau organisasi yang dilarang oleh undang-undang. Adapun tiga aliran Kriminologi yang berkembang pada saat abad ke-20, yaitu Aliran Positif ialah aliran yang berisikan pengetahuan yang valid dan fakta tentang sejarah pengetahuan, Aliran hukum dan kejahata ( Peranan hukum sangat penting dalam menentukan pengertian kejahatan )
KEMBALI KE ARTIKEL