Omnibus Law atau sering disebut Omnibus bill, secara sederhana adalah UU yang bisa mengubah banyak UU. Jimly Asshiddiqie menyampaikan tiga keadaan untuk mempraktekkan omnibus law, yakni UU yang akan diubah berkaitan secara langsung, UU yang akan diubah tidak berkaitan secara langsung, dan UU yang akan diubah tidak berkaitan tetapi dalam praktek yang bersinggungan.
KEMBALI KE ARTIKEL