Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Tax Amnesty, Maukah Wajib Pajak Simpan Dana di Dalam Negeri?

10 September 2016   20:20 Diperbarui: 10 September 2016   20:23 142 25
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, ditujukan untuk penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak, serta termasuk juga penghapusan sanksi pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun