Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Urgensi Permendikbudristek Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

26 Juni 2022   01:16 Diperbarui: 26 Juni 2022   01:16 353 1
Permasalahan kekerasan seksual sedang ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia setelah terkuaknya berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Hal yang sangat disayangkan publik mengingat perguruan tinggi merupakan instansi akademik pemerintahan dimana seharusnya menjadi tempat yang aman bagi mahasiswa untuk menuntut ilmu, namun kekerasan seksual masih menjadi permasalahan yang belum rampung di instansi tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun