Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 12% adalah bentuk pemiskinan rakyat secara terstruktur, sistematis dan massif. Baru-baru ini negara Indonesia sedang diguncangkan akan adanya kenaikan PPN 12%, keputusan ini tentunya mengundang kontroversi, terutama masyarakat yang terkena dampaknya khusunya kelas menengah. Kenaikan PPN menjadi 12% digadang-gadangkan dapat meningkatkan penerimaan negara, yang pada saatnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program sosial pemerintah. Tetapi, dari keputusan tersebut juga menjadi potensi semakin melambung tinggi beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang hidup di kalangan menengah maupun kalangan bawah. Kenaikan ini tentunya berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen. Banyak kalangan masyarakat yang mengkhawatirkan akan kenaikan PPN 12% ini akan memperburuk ketimpangan sosial, memperparah kesulitan ekonomi bagi masyarakat kalangan menengah maupun bawah.
KEMBALI KE ARTIKEL