Yasonna laoly sebagai menkumham mengatakan pada pasal penghinaan presiden dan wakilnya yang terdapat dalam RKUHP ini tidak ada maksud untuk memberikan batasan terhadap kritikan, akan tetapi hak hukum melindungi harkat dan martabat disini adalah berhak dimiliki setiap orang, jadi adanya pasal tersebut hanya sebagai batasan yang mana seharusnya dijaga oleh masyarakat indonesia yang beradab.
KEMBALI KE ARTIKEL