Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Dampak Pernikahan di Bawah Umur

15 April 2022   16:38 Diperbarui: 15 April 2022   16:43 272 2
Perkawinan merupakan suatu perjanjian pertalian yang mana  antara laki -- laki dan perempuan akan menjalankan hidup Bersama yang lebih akrab menurut syarat dan hukum yang di benarkan Tuhan. Pernyataan tentang perkawinan yang di izinkan terdapat dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 yang dimana pihak pria telah mencapai umur 19 dan pihak Wanita telah mencapai umur 16 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun