Perkawinan merupakan suatu perjanjian pertalian yang mana  antara laki -- laki dan perempuan akan menjalankan hidup Bersama yang lebih akrab menurut syarat dan hukum yang di benarkan Tuhan. Pernyataan tentang perkawinan yang di izinkan terdapat dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 yang dimana pihak pria telah mencapai umur 19 dan pihak Wanita telah mencapai umur 16 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL