Pada Rabu, 2 Oktober 2024, publik dihebohkan oleh beredarnya sebuah video yang menggambarkan seorang anak laki-laki tanpa busana yang terlihat kesakitan dan kepanasan, berusaha meredakan penderitaannya dengan menceburkan diri ke dalam bak mandi. Di sampingnya, neneknya tampak berusaha menenangkannya di tengah situasi yang sangat mengkhawatirkan. Anak tersebut, yang diketahui bernama Teuku Alami, diduga mengalami penyiksaan setelah ketahuan merokok di lingkungan pesantren. Sebagai sanksi, pihak pengurus pesantren mencukur rambutnya dan menyiramnya dengan air cabai. Tindakan tersebut dilakukan oleh istri pimpinan pesantren berinisial NN, yang membuat korban merasakan rasa sakit dan panas yang luar biasa di tubuhnya.
Keluarga Teuku kemudian segera menjemputnya untuk mendapatkan perawatan dari neneknya. Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Aceh Barat telah memulai pemeriksaan terhadap istri pimpinan pesantren tersebut, setelah laporan resmi dari keluarga korban disampaikan pada malam hari, 1 Oktober. Jika terbukti bersalah, NN dapat dijerat dengan Pasal Kekerasan terhadap Anak sesuai dengan Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
KEMBALI KE ARTIKEL