Pemilihan Umum tahun 2024 akan menjadi momen penting bagi Indonesia, karena pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh rakyat akan memilih anggota DPR, DPRD, DPD, dan Presiden secara serentak. Keputusan untuk menyelenggarakan Pemilu serentak ini diharapkan dapat menghemat anggaran dan efisiensi waktu dibandingkan dengan pemilu terpisah antara legislatif dan presiden. Setelah Pemilu serentak, perhatian akan beralih ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dimana pemilih akan memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai daerah, (Firmanto, 2023).
KEMBALI KE ARTIKEL