Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembatalan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah oleh MA

23 Mei 2021   20:41 Diperbarui: 24 Mei 2021   19:25 174 1
Media Indonesia beberapa waktu ini sedang sibuk membahas mengenai pembatalan SKB 3 Mentri oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Seperti yang kita tahu bahwa SKB 3 Mentri ini sendiri berisi tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang pendidikan sekolah dasar dan menengah. Adapun latar belakang SKB 3 Mentri ini adalah rentetan kasus pelarangan maupun pemaksaan bagi peserta didik untuk memakai seragam sekolah yang dilakukan oleh pemerintah. Beberapa pemerintah daerah ini menetapkan aturan yang membuat banyak siswa merasa tidak nyaman saat mereka diharuskan ataupun tidak diperbolehkan menggunakan seragam sekolah sesuai dengan kehendaknya. Kita bisa mengambil contoh kasus yang belum lama ini cukup mencuri perhatian. Di Padang, Sumatera Barat, terdapat aturan dimana peserta didik dan pendidik yang ada di lingkungan sekolah diminta mengenakan atribut kekhasan tertentu. Hal ini tentunya menimbulkan beberapa keluhan bagi mereka yang tidak mau menggunakannya namun harus tetap memakainya karena sudah menjadi peraturan yang wajib dijalankan oleh semua pihak di sekolah tersebut. Oleh sebab itu muncullah SKB 3 Mentri mengenai penggunaan seragam ini yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu, 3 Februari 2021.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun