KIP-K merupakan program bantuan pemerintah kepada masyarakat yang memiliki kemampuan secara akademik namun terkendala biaya pendidikan di Perguruan Tinggi. KIP-K sendiri diperoleh dengan cara calon penerima mendaftarkan diri pada website resmi Kemendikbud, dan akan di seleksi berdasarkan desil yang tercantum dalam DTKS.Â
KIP-K diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kondisi ekonomi kurang mampu. Apabila dalam proses verifikasi terdapat aduan dari masyarakat atau berkas yang tidak sesuai, maka peserta tidak berhak menerima KIP-K.Â
KEMBALI KE ARTIKEL