Pajak Petambahan Nilai atau PPN akan direncanakan oleh pemerintah untuk menaikan tarifnya yang saat ini 10% menjadi 12% yang dimana rencana ini sudah masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Ketetuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, tarif dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
KEMBALI KE ARTIKEL