Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kriminalisasi Legalitas Aborsi terhadap Korban Kekerasan Seksual dalam KUHP Baru

7 Desember 2024   13:32 Diperbarui: 7 Desember 2024   14:26 18 0
Penyusunan KUHP Baru tidak terlepas dari pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan (victimology) yang memberikan perhatian besar pada perlakuan yang adil terhadap korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan, seperti halnya korban kekerasan seksual seperti korban perkosaan yang menyebabkan kehamilan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun