Penyusunan KUHP Baru tidak terlepas dari pengaruh perkembangan ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan (victimology) yang memberikan perhatian besar pada perlakuan yang adil terhadap korban kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan, seperti halnya korban kekerasan seksual seperti korban perkosaan yang menyebabkan kehamilan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL