Sebagaimana telah dirumuskan UU sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS tahun 2003 bab I) bahwa salah satu fungsi pendidikan adalah membentuk moral dan akhlak. Hal ini sesuai dengan aspek yang menjadi target pendidikan yakni pertama, aspek kognitif berkaitan dengan pengetahuan, kedua aspek afektif berkaitan dengan sikap dan kepribadian serta ketiga aspek psikomotorik yang berkaitan dengan ketangkasan setelah mendapat suatu pemahaman materi pelajaran.
KEMBALI KE ARTIKEL