Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan, kesenangan, dan kemewahan. Kesenangan atau keindahan diperbolehkan asalkan tidak sampai berlebihan , yaitu tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
KEMBALI KE ARTIKEL