Restorative Justice merupahkan salah satu upaya hukum bagi anak yang sedang berkonflik dengan hukum, agar anak tidak dijatuhkan vonis oleh pengadilan, atas pelanggaran yang dilakukan. Pengupaya Restorative Justice dilakukan juga bertujuan agar anak tidak mendapatkan catatan krimanal yang akan berpengaruh akan masa depannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL