Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Program Biro Jodoh Samawa Jadikan Aku Halalmu sebagai Sarana Pemenangan

3 Juni 2024   20:19 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:26 100 0
Judul
PROGRAM BIRO JODOH "SAMAWA: JADIKAN AKU HALALMU" SEBAGAI SARANA PEMINANGAN (Studi di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta)

Tahun
2023

Penulis
Ridwan Saputra

Universitas
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta


Tujuan Penelitian
Memberikan pemahaman terhadap proses pelaksanaan program tersebut, termasuk tahapan-tahapan, metode yang digunakan, serta dampaknya terhadap peserta dan masyarakat
Menganalisis program tersebut dari sudut pandang fiqih munakahat dalam Islam, termasuk aspek-aspek yang berkaitan dengan syariat Islam dalam proses ta'aruf dan peminangan

Subjek Penelitian
Subjek penelitian tersebut adaah Program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Sedangkan objek penelitiannya Pelaksanaan program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" sebagai sarana peminangan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.

Metode Penelitian
Melalui pendekatan kualitatif yang mendalam, penelitian ini menghadirkan pemahaman komprehensif tentang implementasi Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Analisis yang cermat terhadap program tersebut, serta tinjauan kritis dari sudut pandang fiqih munakahat, memberikan wawasan yang kaya dan mendalam terkait pelaksanaan program ini.

Hasil Penelitian
Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan ta'aruf pada program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kementerian Agama Kota Surakarta ada beberapa tahapan yaitu menggabungkan ta'aruf secara virtual atau online dan secara langsung. Selain mempertemukan jodoh, program ini juga dikemas sebagai bimbingan pranikah yang diharapkan nantinya peserta yang berjodoh memiliki bekal untuk membina keluarga yang harmonis. untuk pelaksanaannya sudah sesuai dengan ajaran Islam. Namun, saat pelaksanaan ta'aruf secara langsung atau tatap muka kurang sesuai karena pihak perempuan tidak didampingi oleh wali atau mahramnya. Kemudian, ditinjau dari teori khitbah atau peminangan pelaksanaan program biro jodoh tersebut sudah sesuai dengan ajaran Islam karena dapat dilihat dalam proses pelaksanaan mulai dari tahapan pertama hingga akhir yaitu peserta dengan niat dan tujuan untuk mencari pendamping hidup, kemudian untuk persyaratan menjadi peserta tidak bertentangan karena peserta harus lajang, tidak sedang dalam masa 'iddah, tidak sedang dipinang oleh orang lain dan para peserta perempuan tetap menutup aurat sesuai ajaran sehingga tidak bertentangan dengan hukum melihat anggota tubuh perempuan yang dipinang.

Kekuatan Penelitian
Penelitian ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat muslim dalam mencari pasangan hidup yang sesuai dengan ajaran Islam, di mana program biro jodoh menjadi sarana penting untuk membantu individu menemukan pasangan yang halal. Secara teoritis, penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan Hukum Keluarga Islam, khususnya dalam memahami praktik ta'aruf dan peminangan dalam konteks program biro jodoh. Melalui pendekatan kualitatif dan analisis data yang mendalam, penelitian ini memberikan pemahaman yang komprehensif tentang pelaksanaan program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kementerian Agama Kota Surakarta, serta tinjauan fiqih munakahat terhadapnya. Hasil penelitian ini dapat memberikan masukan yang berharga bagi Kementerian Agama dan masyarakat dalam meningkatkan efektivitas program biro jodoh dan memastikan kesesuaiannya dengan ajaran Islam.

Kelemahan Penelitian
Meskipun penelitian terhadap Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta memberikan analisis yang mendalam, terdapat beberapa kelemahan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, keterbatasan dalam sampel peserta yang terlibat dapat mempengaruhi generalisasi hasil penelitian terhadap populasi yang lebih luas. Kedua, adanya kemungkinan bias dalam jawaban atau informasi yang diberikan oleh peserta saat diwawancarai atau diobservasi dapat memengaruhi validitas data yang diperoleh. Ketiga, keterbatasan akses terhadap data sekunder atau data historis terkait pelaksanaan program dapat membatasi analisis yang lebih mendalam. Keempat, subyektivitas peneliti dalam menafsirkan data atau hasil observasi dapat memengaruhi interpretasi dan kesimpulan yang diambil. Kelima, keterbatasan waktu dan sumber daya yang tersedia mungkin membatasi kedalaman analisis atau cakupan penelitian. Keenam, pengukuran variabel-variabel tertentu, seperti motivasi peserta atau pemahaman peserta tentang pernikahan dalam Islam, mungkin tidak dapat dilakukan secara objektif dan dapat memengaruhi validitas hasil penelitian.

Kesimpulan
Program Biro Jodoh 'Samawa: Jadikan Aku Halalmu' Sebagai Sarana Peminangan (Studi di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta). Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan ta'aruf pada program biro jodoh tersebut serta meninjau pelaksanaannya dengan fiqih munakahat. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ta'aruf pada program dilakukan secara virtual dan langsung, dan program ini juga berfungsi sebagai bimbingan pranikah. Namun, pada ta'aruf langsung, pihak perempuan tidak didampingi wali/mahram. Ditinjau dari teori khitbah atau peminangan, pelaksanaan program ini sudah sesuai dengan ajaran Islam, karena peserta memiliki niat dan tujuan yang benar, serta persyaratan yang tidak bertentangan dengan hukum.
PROGRAM BIRO JODOH "SAMAWA: JADIKAN AKU HALALMU" SEBAGAI SARANA PEMINANGAN (Studi di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta)
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena penting dalam masyarakat terkait dengan pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta. Program ini menjadi sorotan karena merupakan salah satu upaya dalam memfasilitasi ta'aruf dan proses peminangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Dalam konteks ini, penting untuk memahami secara mendalam bagaimana program ini dijalankan, serta dampak dan implikasinya terhadap masyarakat yang mengikutinya.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah:
Bagaimana pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta?
Bagaimana tinjauan fiqih munakahat terhadap Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" sebagai sarana peminangan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta?
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
Untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
Untuk menganalisis tinjauan fiqih munakahat terhadap Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" sebagai sarana peminangan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi baik secara teoritis maupun praktis, antara lain:
Manfaat Teoritis: Penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan pemahaman tentang Hukum Keluarga Islam terkait dengan praktik ta'aruf dalam Program Biro Jodoh sebagai sarana peminangan.
Manfaat Praktis: Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berguna bagi pihak terkait, seperti Kementerian Agama, dalam meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu".
Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang implementasi program tersebut dan relevansinya dalam konteks sosial dan agama.
KERANGKA TEORI
Tinjauan Pustaka
Studi terdahulu yang relevan dengan topik penelitian ini telah mengungkapkan berbagai aspek terkait ta'aruf, khitbah/peminangan, dan program biro jodoh. Beberapa penelitian sebelumnya telah membahas konsep-konsep ini dalam konteks agama dan sosial ;
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ta'aruf Online Melalui Media Sosial Facebook: Studi Kasus Akun Grup Facebook "Indonesia Tanpa Pacaran" Cabang Sukoharjo
Penelitian Satria Aji Wisnu Saputra berjudul "Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Ta'aruf Online Melalui Media Sosial Facebook Sebagai Sarana Peminangan" membahas praktik ta'aruf, yaitu proses pemilihan pasangan dalam Islam yang diawali dengan pertukaran proposal biodata melalui murabbi. Penelitian ini mengkaji ta'aruf online di Facebook sesuai ajaran Islam, menggunakan kaidah ushul fiqh Istishab dan Maslahah Al-Mursalah, serta metode penelitian lapangan dengan data primer dan sekunder.
Peran Media Sosial dalam Mengurangi Status Lajang Milenial: Studi Kasus Biro Jodoh Online Rumah Ta'aruf Taman Surga Yogyakarta
Abia Hansyah Farabi dalam skripsinya membahas peran media sosial dalam mengurangi status lajang di kota besar, khususnya melalui biro jodoh online Rumah Ta'aruf Taman Surga Yogyakarta. Penelitian kualitatif ini mengamati proses biro jodoh dan mengungkap peran media sosial dalam membantu pencarian pasangan hidup.
Komunikasi Antar Pribadi Murabbi Dalam Proses Ta'aruf Pada Lembaga Darul Fattah Bandar Lampung
Nadia Amalia dan Siti Samhati mempelajari komunikasi antar pribadi antara murabbi/murabbiah dan mutarabbi dalam proses ta'aruf di Lembaga Darul Fattah Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan teknik sampel purposive untuk mendeskripsikan komunikasi dalam proses ta'aruf.
Praktik Menemukan Pasangan Hidup Melalui Pemanfaatan Situs Biro Jodoh Online
Mar'atus Sholihah membahas munculnya situs biro jodoh online yang membantu masyarakat sibuk mencari pasangan. Penelitian kualitatif ini melibatkan wawancara dengan tiga pasangan dan analisis artikel terkait. Hasilnya menunjukkan bahwa situs biro jodoh online berfungsi sebagai gerbang awal perkenalan, bukan pilihan utama.
Ta'aruf dalam Pernikahan: Sebuah Tinjauan Sosiologi
Nuzula Ilhami meninjau ta'aruf dari perspektif sosiologi, menyoroti perannya sebagai dakwah terukur yang membentuk komunitas pelaksana ritual ibadah. Penelitian kualitatif ini menelusuri data terkait ta'aruf dan menjelaskan evolusinya menjadi institusi biro jodoh untuk remaja.
Konsep Ta'aruf, Khitbah/Peminangan, dan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu"
Ta'aruf
Ta'aruf merupakan proses saling mengenal antara calon pasangan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kesesuaian dan keserasian dalam membangun rumah tangga. Konsep ta'aruf dalam Islam menekankan pentingnya menjaga batas-batas agama dan etika dalam berinteraksi antara pria dan wanita.
Khitbah/Peminangan
Khitbah atau peminangan merupakan tahapan penting dalam proses pernikahan dalam Islam. Proses ini melibatkan kesepakatan antara pihak laki-laki dan pihak perempuan beserta keluarga mereka terkait dengan rencana pernikahan.
Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu"
Program ini merupakan inisiatif yang bertujuan untuk memfasilitasi proses ta'aruf dan peminangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Melalui program ini, peserta diberikan kesempatan untuk bertemu dan saling mengenal dengan potensi pasangan hidup yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
METODE PENELITIAN
Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian lapangan (field research) yang memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan data secara langsung dari objek penelitian, yaitu pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta.
Sumber Data
Data Primer
Data primer dalam penelitian ini diperoleh langsung dari sumber asli terkait dengan program Biro Jodoh, seperti observasi langsung pelaksanaan program, wawancara dengan petugas pelaksana program, dan partisipasi dalam kegiatan terkait.
Data Sekunder
Data sekunder merupakan data yang diperoleh dari sumber kedua, seperti buku, jurnal, artikel terkait ta'aruf, khitbah/peminangan, dan program biro jodoh. Data sekunder juga mencakup informasi dari sumber-sumber yang relevan untuk mendukung analisis penelitian.
Pendekatan Kualitatif
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang memungkinkan peneliti untuk memahami fenomena sosial secara mendalam. Pendekatan kualitatif memungkinkan interpretasi yang lebih luas terhadap data dan memperhatikan konteks sosial serta nilai-nilai yang terlibat dalam pelaksanaan program Biro Jodoh.
Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi Penelitian
Penelitian dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta yang berlokasi di Jl. Ki Mangun Sarkoro No.115, Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah. Lokasi ini dipilih karena merupakan tempat di mana Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" dijalankan.
Waktu Penelitian
Penelitian dilakukan dalam rentang waktu tertentu sesuai dengan jadwal dan kegiatan terkait dengan program Biro Jodoh. Waktu penelitian yang tepat memungkinkan peneliti untuk mendapatkan data yang representatif dan relevan terkait dengan pelaksanaan program tersebut.
DESKRIPSI DATA PENELITIAN
Gambaran Umum Pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta

Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" merupakan inisiatif yang diluncurkan oleh Kementerian Agama Kota Surakarta sebagai sarana untuk memfasilitasi proses ta'aruf dan peminangan yang sesuai dengan ajaran Islam. Berikut adalah gambaran umum mengenai pelaksanaan program tersebut:
Tujuan Program
Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kesulitan mencari pendamping hidup serta sebagai bentuk bimbingan pranikah. Peserta program diberikan kesempatan untuk saling mengenal potensi pasangan hidup yang sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Proses Pendaftaran
Peserta program melakukan pendaftaran secara online dengan mengisi biodata diri, kriteria pasangan, serta mengunggah dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Foto Terbaru. Tim verifikator dari Kementerian Agama Kota Surakarta melakukan verifikasi terhadap data peserta.
Tahapan Pelaksanaan
Peserta program kemudian dibagi ke dalam kelompok-kelompok untuk melakukan pertemuan melalui zoom meeting dengan peserta lain dan pendamping. Setelah pengenalan melalui zoom meeting, peserta akan bertemu langsung di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta untuk melanjutkan proses ta'aruf secara langsung dengan pendamping.
Bimbingan Pra Nikah
Selain sebagai sarana ta'aruf, program ini juga memberikan bimbingan pranikah kepada peserta. Mereka diberikan pengetahuan mengenai keluarga, kesehatan, dan hal-hal penting terkait dengan membangun rumah tangga yang harmonis.
Kesesuaian dengan Ajaran Islam
Pelaksanaan program ini diupayakan agar sesuai dengan ajaran Islam, mulai dari proses pendaftaran hingga tahapan ta'aruf dan peminangan. Persyaratan menjadi peserta, tata cara pelaksanaan, dan aspek-aspek lainnya diarahkan untuk memastikan kesesuaian dengan nilai-nilai agama.
Analisis Data: Tinjauan Fiqih Munakahat terhadap Pelaksanaan Program Biro Jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu"
Program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta bertujuan untuk memfasilitasi proses pencarian pasangan hidup sesuai dengan ajaran Islam. Dalam analisis ini, kita akan meninjau pelaksanaan program tersebut melalui perspektif fiqih munakahat, yang merupakan cabang ilmu fiqih yang mengatur tentang pernikahan.
Kesesuaian dengan Ajaran Islam
Penting untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan program, mulai dari proses pendaftaran hingga pertemuan ta'aruf, mematuhi prinsip-prinsip fiqih munakahat dalam Islam. Hal ini termasuk persyaratan menjadi peserta, pengawasan proses ta'aruf, dan perlindungan hak-hak peserta sesuai dengan ajaran agama.
Prinsip-prinsip Fiqih Munakahat
Fiqih munakahat menetapkan prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam setiap tahapan pernikahan, termasuk dalam program biro jodoh. Prinsip-prinsip ini meliputi kejujuran, transparansi, dan penghormatan terhadap hak-hak individu. Oleh karena itu, program "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" harus memastikan bahwa setiap langkah dalam proses pencarian jodoh sesuai dengan nilai-nilai ini.
Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran dalam program ini harus menjamin bahwa calon peserta memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Islam, seperti status lajang atau janda/duda, serta kesiapan mental dan spiritual untuk menikah. Selain itu, informasi yang diberikan oleh peserta harus diverifikasi untuk memastikan kejujuran dan transparansi.
Pertemuan Ta'aruf
Pertemuan ta'aruf, atau proses perkenalan antara calon pasangan, juga harus mematuhi aturan fiqih munakahat. Ini termasuk pengawasan oleh pihak ketiga yang dapat dipercaya untuk memastikan bahwa interaksi antara calon pasangan tetap dalam batas-batas yang diizinkan oleh agama. Selain itu, program ini harus menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi peserta.
Peran Wali atau Mahram
Dalam konteks fiqih munakahat, kehadiran wali atau mahram bagi peserta perempuan saat pelaksanaan ta'aruf sangatlah penting. Peran wali atau mahram ini bertujuan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak perempuan dalam proses ta'aruf dan peminangan.
Kepentingan dan Hak-hak Perempuan
Dalam Islam, peran wali atau mahram sangat penting dalam menjaga kepentingan dan hak-hak perempuan dalam proses ta'aruf dan peminangan. Wali atau mahram berfungsi sebagai pelindung dan pengawas dalam setiap interaksi antara calon pasangan. Oleh karena itu, program biro jodoh ini harus memastikan bahwa setiap peserta perempuan didampingi oleh wali atau mahram.
Implementasi dalam Program
Program "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" harus memiliki mekanisme yang jelas untuk memastikan kehadiran wali atau mahram dalam setiap tahapan proses. Ini bisa dilakukan dengan menetapkan kebijakan yang mewajibkan peserta perempuan untuk membawa wali atau mahram mereka ke setiap pertemuan ta'aruf. Selain itu, program ini harus menyediakan panduan bagi wali atau mahram tentang peran dan tanggung jawab mereka.
Bimbingan Pra Nikah
Aspek bimbingan pranikah dalam program juga perlu dianalisis secara mendalam untuk memastikan bahwa materi yang disampaikan sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memberikan bekal yang cukup bagi peserta dalam membangun rumah tangga yang harmonis.
Materi Bimbingan
Bimbingan pranikah adalah komponen penting dalam mempersiapkan calon pasangan untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan sesuai dengan ajaran Islam. Materi yang disampaikan dalam bimbingan ini harus mencakup berbagai aspek kehidupan berumah tangga, termasuk hak dan kewajiban suami-istri, komunikasi yang efektif, pengelolaan keuangan keluarga, dan cara mengatasi konflik.
Kesesuaian dengan Nilai-nilai Islam
Materi bimbingan harus disusun berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan Hadis, serta panduan dari para ulama yang terpercaya. Ini akan memastikan bahwa peserta mendapatkan pengetahuan yang benar dan relevan dengan kehidupan berkeluarga menurut Islam. Selain itu, bimbingan ini harus disampaikan oleh para ahli yang memiliki pemahaman mendalam tentang fiqih munakahat dan pengalaman dalam memberikan nasihat pernikahan.
Evaluasi dan Pengembangan
Program ini juga perlu memiliki mekanisme evaluasi untuk menilai efektivitas bimbingan pranikah yang diberikan. Umpan balik dari peserta dapat digunakan untuk mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan mengembangkan materi yang lebih relevan dan bermanfaat. Evaluasi berkala akan membantu memastikan bahwa program ini terus berkembang dan tetap sesuai dengan kebutuhan peserta.
KESIMPULAN
Kesimpulan dari penelitian yang dilakukan oleh Ridwan Saputra mengenai program biro jodoh "Samawa: Jadikan Aku Halalmu" di Kementerian Agama Kota Surakarta menunjukkan bahwa pelaksanaan ta'aruf dalam program ini telah memenuhi prinsip-prinsip fiqih munakahat dan teori khitbah atau peminangan dalam Islam. Program ini memadukan metode ta'aruf secara virtual dan langsung, memberikan peserta kesempatan untuk mengenal calon pasangan dengan cara yang halal dan sesuai syariat. Selain itu, program ini juga menawarkan bimbingan pranikah yang bertujuan untuk membekali pasangan dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk membina kJudul

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun