Tindakan kekerasan merupakan perilaku atau tindakan seseorang yang dilakukan dengan maksud menyakiti, melukai atau mengancam orang lain, baik secara verbal, fisik maupun psikologis. Tindakan kekerasan merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia dan norma hukum yang menyebabkan berbagai kerugian. Untuk melindungi hak asasi setiap manusia, maka dibuatkan hukum yang dapat melawan tindakan kekerasan baik skala nasional maupun internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL