Bully adalah segala perilaku kekerasan fisik ataupun mental yang dilakukan satu orang atau lebih dengan cara melakukan penyerangan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku bullying juga bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28B ayat 2 berbunyi "menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi", bullyng sering kita jumpai misalnya di sekolah, dirumah, di lingkungan masyarakat maupun di sosial media, ciri cirinya bisa berupa kontak fisik langsung, perkataan maupun mengintimidasi atau menjelekkan orang lain di dunia maya.
KEMBALI KE ARTIKEL