DALAM memutuskan sebuah perkara, majelis hakim telah menimbang berbagai hal yang menjadi acuan dalam memutuskan sebuah perkara. Hal inilah yang menjadi dasar hukum bagi seorang hakim dalam menjalankan tugasnya, bahwa dalam memutuskan perkara harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan pertimbangan hukum atau
legal reasoning. Hakim memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sebuah perkara yang diajukan dalam persidangan. Sesuai dengan pasal 11 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman disebutkan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan alasan tidak ada hukum atau hukum kurang jelas.
KEMBALI KE ARTIKEL