20 April 2020 23:33Diperbarui: 20 April 2020 23:552250
Hak otonomi daerah adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk bebas mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.