20 April 2020 23:33Diperbarui: 20 April 2020 23:552250
Hak otonomi daerah adalah suatu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk bebas mengatur dan mengurus daerahnya sendiri sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.